PPDB Tahun 2020 Jalur Zonasi
Dengan ini dapat disampaikan terkait Persyaratan PPDB Jalur Zonasi Tahun 2020 Khusus untuk Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun akan tetapi yang bersangkutan telah / sudah tinggal lebih dari satu tahun dalam wilayah kota Malang yang disebabkan :
Perpindahan Tempat Tinggal / Rumah dari Satu Tempat ke Tempat Lainnya, yang masih dalam Wilayah Kota Malang baik itu tempat tinggal lama maupun tempat tinggal baru.
Dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi melalui Panitia PPDB Kota Malang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada 2 Juni 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 dengan melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kota Malang.
Seleksi PPDB Zonasi berdasarkan perangkingan jarak alamat tempat tinggal lama (sesuai Kartu keluarga Lama) dengan Sekolah Pilihan.
Persyaratan lainnya :
Jenjang SD
- Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
- Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy
Jenjang SMP
- Surat Keterangan menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
- Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Dengan ini dapat disampaikan terkait Persyaratan PPDB Jalur Zonasi Tahun 2020 Khusus untuk Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun akan tetapi yang bersangkutan telah / sudah tinggal lebih dari satu tahun pada alamat yang sama dalam wilayah kota Malang yang disebabkan :
- Menambah atau mengurangi anggota keluarga (Kelahiran, Kematian, memasukkan Orangtua atau Mertua).
- Ganti Status Pernikahan (Kawin, Cerai ).
- Penyesuaian nama antara akta lahir, ijasah surat nikah dengan yang tercantum di KK.
- Pemekaran RT ataupun Pemekaran RW.
Dapat mengikuti proses PPDB Jalur Zonasi melalui Panitia PPDB Kota Malang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada 2 Juni 2020 sampai dengan 4 Juni 2020, Jika :
MEMILIKI FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA (Atau saat belum ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG YANG SATU ALAMAT DENGAN KARTU KELUARGA (yang baru / telah ada perubahan) WILAYAH KOTA MALANG.
Persyaratan lainnya :
Jenjang SD
- Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
- Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy
Jenjang SMP
- Surat Keterangan menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
- Kartu Keluarga Asli yang baru dan Fotocopy
Demikian yang dapat kami sampaikan.
